Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Dua Tambak Udang Akan Dilapor ke KKP dan Polairud

Dua Tambak Udang Akan Dilapor ke KKP dan Polairud

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu sedang melakukan pengecekan trumbu karang di Desa Wayhawang Kecamatan Maje, Rabu (27/7).--

radarkaur.co.id, MAJE – Kerusakan trumbu karang Desa Wayhawang Kecamatan Maje diduga kuat oleh penanam pipa penyedot air laut.

Dua perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Maje, yakni Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Desa Linau dan PT Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG) Desa Muara Jaya akan dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu.

BACA JUGA: 700 Guru Non ASN di Kaur Segera Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menjelaskan, pengerusakan trumbu karang diduga kuat dilakukan sengaja oleh PT DPPP dan PT USBG.

Dari hasil pengecekan kerusakan trumbu karang Desa Wayhawang panjangnya lebih dari 20 Meter (M) dan lebar kisaran 4 Meter (M).

BACA JUGA: Satu Nama Diusul Jadi Pjs Kades Gedung Sako 2, Ini Keterangan Kadis PMD

Untuk memberikan efek jera atas pencemaran yang dilakukan perusahaan tambak udang tersebut. Mereka akan melaporkan kejadian ini Pemerintahan Republik Indonesias (RI). 

“Bukan hanya trumbu karang sungai Wayhawang juga diduga kuat tercemar oleh pembuangan limbah cair dari PT DPPP. Bahkan bisa dilihat atas pembuangan limbah cair, habibat sungai banyak tercemar. Bahkan kini sungai wayhawang tidak lagi digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Geledah Kantor dan Rumah Eks Bendahara Baznas, Jaksa Sita Proposal Hingga Kwitansi

Terpisah Kepala Cabang PT DPPP Dr. Sapto Mugianto, S.Pi, M.Si melalui Humas DPPP Arga mengatakan, untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas dugaan pengerusakan trumbu karang, mereka akan mengundang Badan Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

Untuk melakukan pengecekan trumbu karang di Desa Wayhwang. Karena yang berhak memberikan pernyataan trumbu karang rusak atau tidak, hanya BKSDA. 

BACA JUGA: Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!

“PT DPPP sudah memiliki izin untuk pengambilan air laut. Untuk dugaan pengrusakan kita liat dari pengecekan BKSDA nanti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: