2 Oknum Ditangkap Peras 17 Kades adalah Pimred dan Wartawan, Duit yang Diamankan Segini!

2 Oknum Ditangkap Peras 17 Kades adalah Pimred dan Wartawan, Duit yang Diamankan Segini!

Berhasil Peras 17 Kades, 2 Oknum Wartawan Meringkuk di Tahanan--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU UTARA, RADARKAUR.CO.ID -Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memastikan bahwa 2 oknum ditangkap peras 17 kades di Bengkulu Utara adalah Pimred (Pimpinan Redaksi) dan wartawan. Keduanya bekerja pada sebuah media online berinisal LJ.

Setelah ditangkap Rabu siang 18 Januari 2023, dua oknum wartawan itu langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

Sebelumnya, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti uang jutaan yang disita dari 2 oknum wartawan itu.

Disamping itu, polisi juga telah mengantongi bukti terkait permintaan 2 oknum wartawan itu kepada 17 kades. Dimana 2 oknum wartawan meminta setiap kades memberikan uang masing-masing Rp10 juta.

BACA JUGA:Xuper Angpao Berbagi Saldo DANA Ratusan Juta? Ikuti Kuis Mulai Besok, Ayo Cari Tahu disini!

BACA JUGA:Cuss! Daftar Kartu Prakerja Rp4,2 Juta: Pendaftaran Kuartal I Bisa Lewat Handphone, Linknya Cuma disini

Uang itu merupakan imbalan jika tidak ingin dipublikasikan terkait pengelolaan dana desa tahun 2021, dimana menurut versi mereka ada penyimpangan.

Kedua oknum wartawan itu masih menjalani pemeriksaan di gedung Direskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait hasil pemeriksaan Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri kepada awak media Rabu siang belum bersedia membeberkan.

Ia menyampaikan bahwa keterangan pers lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Bicara Soal Branding Daerah, Jokowi Sebut Tagline Kabupaten Kaur: Mirip-mirip..

BACA JUGA:Sejuknya Sungai Trokon Curup, Hidden Gem Baru, Warga Bengkulu Wajib Tau!

Namun ia memastikan bahwa kedua oknum wartawan diperiksa secara insentif untuk menggali keterangan.

Pemeriksaan juga terkait dengan laporan kepala desa yang berjumlah 17 orang yang mengalami pemerasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: