Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah berlaku per tahun 2023. Dengan Aturan baru bikin SIM ini, maka usia minimal 17 tahun hanya berlaku untuk satu jenis SIM.

Mayoritas jenis SIM memberlakukan aturan baru bikin SIM dari segi usia.

Nah, informasi ini akan menjabarkan secara rinci tentang syarat-syarat untuk bikin SIM. Baik segi usia minimal, nominal biaya penerbitan setiap jenis SIM.

Hal itupun untuk mencegah terjadi tindak pungutan liar (pungli) oleh oknum pada saat pembuatan SIM.

BACA JUGA:Update CASN 2023: Seleksi CPNS Lebih Cepat dari PPPK, 10 Jurusan Paling Dibutuhkan, Lengkap Rincian Gaji CPNS 

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan ada 4 syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi.

Yakni syarat usia, administrasi, kesehatan dan Lulus Ujian.

Perbedaan mencolok terjadi pada syarat usia minimal. Syarat usia minimal 17 tahun hanya untuk pembuatan SIM C. Sedangkan jenis SIM lain memiliki syarat usia diatasnya.

Berikut adalah rincian syarat usia minimal untuk pembuatan setiap jenis SIM:

- SIM C minimal 17 tahun

- SIM C2 minimal 18 tahun

- SIM A minimal 19 tahun.

- SIM B1 minimal 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2021