Ungkap Curanmor, Satreskrim Polres Kaur Ringkus 2 Pelaku dan Amankan 2 Unit Sepeda Motor
Ungkap Curanmor, Satreskrim Polres Kaur Ringkus 2 Pelaku dan Amankan 2 Unit Sepeda Motor--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Polres Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta hasil pelaksanaan Operasi menangkap 2 pelaku dan 2 motor tanda bukti, Senin 26 Januari 2026.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP SUPRAPTO, S.H. MH, serta Kasi humas Iptu SLAMET AMBYAH, SH. Turut hadir personel Polres Kaur yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres menyampaikan bahwa Polres kaur berhasil mengamankan 2 unit kendaraan, terdiri dari 2 unit motor Beats dan supra X temuan selama operasi 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres kaur, setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap jaringan pelaku curanmor pada tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono ‘Gedor’ Markas Forkopimda
Sebanyak 2 pelaku diamankan, yang seluruhnya merupakan bagian dari gerombolan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Desa Sinar bulan Kecamatan Lukang kule dan Desa beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, yaitu, HP ( 30) sebagai pelaku curanmor di Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang kule.
Dan pelaku berinisial AS (15) di Desa Beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning. Atas perbuatannya, pelaku HP dan AS dijerat Pasal 477 ayat (1) hurup F dan G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Hadiri HPN 2026 Banten, 30 Pengurus PWI Bengkulu Dapat Dukungan Dana dari Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:SSB Semidang Kaur Wakili Bengkulu di MILO National Championship 2026
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres kembali menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus curanmor.
“Gunakan kunci ganda, parkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan aktifkan kembali ronda malam serta pemasangan CCTV,” tegas Kapolres kaur.
Kapolres kaur juga menyampaikan, “Segera laporkan bila melihat kendaraan mencurigakan ataupun mengalami kehilangan. Informasi dari masyarakat sangat membantu percepatan proses penyelidikan.” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
