Mantan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Perizinan PT RSM
Mantan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Perizinan PT RSM--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam perkembangan terbaru Kasus PT RSM Jilid II, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka baru, tetapi juga memeriksa mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, yang menjabat saat izin tambang diterbitkan.
Hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejati Bengkulu, Kamis (29/1/26).
Pada perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Bagi-bagi 20 Ribu Bibit Sawit Gratis, Tahap Pertama
Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik turut memeriksa mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi guna mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.
Diketahui dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 20 Agustus 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan, masing-masing terkait izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk PT RSM.
Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menemukan bahwa keputusan bupati diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa dilakukan penelitian lapangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam pelaksanaannya, tersangka FM diduga bersama tersangka lain berinisial SA mengatur proses perizinan pertambangan PT RSM. Untuk memuluskan proses tersebut, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Urea Subsidi Untuk Kabupaten Kaur Turun
“Penetapan tersangka FM merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa, didampingi Pola Martua Siregar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
