Majelis Hakim Minta Kejari Kaur Dalami Peran 'Pejabat Elit' Dalam Kasus Perjadin Fiktif DPRD
Majelis Hakim Minta Kejar Kaur Dalami Peran 'Pejabat Elit' Dalam Kasus Perjadin Fiktif DPRD--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kabupaten Kaur.
Selain menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa, majelis hakim juga memberikan catatan kepada Jaksa di Kejari Kaur untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Arsal Adelin mengungkap adanya aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat elit Kaur. Majelis hakim telah meminta jaksa mendalami kasus ini lebih jauh.
Dari total kerugian negara sebesar Rp13 miliar, baru Rp7,7 miliar yang berhasil dipulihkan. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kaur untuk menindaklanjuti nama-nama besar yang disebut dalam persidangan.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 : Pinjaman Mulai Rp1 Juta hingga Rp200 Juta, Ini Simulasi Cicilan per Bulan
BACA JUGA:Cegah Disinformasi, Menkomdigi : Humas Pemerintah Harus Cepat dan Tepat
Sementara itu, Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Halim Zaend, memilih langkah berani memisahkan nasibnya dari tiga rekan sejawat yang menerima vonis hakim terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur. Pada Senin, (3/2/2026), Halim resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Salah satu poin keberatannya adalah beban Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar yang dianggap tidak proporsional dengan peran dan porsi perbuatannya dalam perkara ini.
Penasihat hukum Halim, Widia Timur, SH, MH, menegaskan bahwa banding fokus pada ketidaksesuaian besaran uang pengganti tersebut, yang juga berdampak pada lamanya masa hukuman jika tidak mampu dibayar.
"Uang pengganti menjadi dasar lamanya vonis yang diberikan, sehingga kami soroti satu kesatuan dengan hukuman pidana," ujar Widia, mengutip dari koranrb.id.
BACA JUGA:Viral WNA asal Australia Diperiksa Kejati Bengkulu, Diduga terkait Korupsi Tambang Batu Bara
Sementara itu, tiga terdakwa lain, yaitu mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, dan mantan Kabag Umum Aprianto, menerima putusan majelis hakim dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
