Suami Pukul, Tampar hingga Gigit Istri, Dilaporkan KDRT ke Polres Kaur
Suami Pukul, Tampat hingga Gigit Istri, Dilaporkan KDRT ke Polres Kaur--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID — Aparat kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (15/02/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah warga Desa Selika III.
Korban seorang perempuan berinisial APS (31) melaporkan suaminya berinisial RJ (37) ke pihak berwajib pada Senin (16/02/2026) sore.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula ketika terlapor menanyakan keberadaan telepon genggam anak mereka.
BACA JUGA:Polsek Kaur Selatan Pengaturan Dan Pengamanan Lokasi Penjualan Daging
BACA JUGA:Hilal Minus 6 Derajat, Awal Puasa Ramadan Bengkulu Tunggu Sidang Isbat
Korban mengaku tidak mengetahui karena baru pulang bekerja. Diduga emosi, pelaku kemudian membanting barang di ruang tamu dan menarik tirai jendela hingga terlepas.
Tidak berhenti di situ, pelaku disebut mengambil besi tirai lalu memukul kaki korban beberapa kali.
Korban juga mengalami pemukulan pada bagian kepala, tamparan berulang serta jari tangan korban digigit hingga mengalami luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap Wajib diketahui
BACA JUGA:4 Wanita Muda Ditemukan di Warung Hiburan Remang-Remang
Kasus ini ditangani sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 terkait kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
