Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Terbitkan SE Khusus Ramadan
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menerbitkan SE selama ramadan guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, serta religius.--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID – Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran khusus yang memuat sejumlah imbauan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini diambil oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, serta religius.
Dalam surat edaran tersebut, Walikota menekankan tujuh poin utama sebagai pedoman bagi warga selama bulan puasa.
Pemerintah Kota menginstruksikan agar seluruh Masjid dibuka selama 24 jam penuh. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi umat muslim dalam menjalankan berbagai amalan, mulai dari dakwah, taklim, zikir, hingga ibadah rutin lainnya.
BACA JUGA:Status Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Naik dari Lid ke Dik, Kejari Kaur : Fokus ke Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Targetkan Zakat ASN Rp 2,5 Miliar, Baznas Kaur : Dialokasikan ke Sektor Krusial
Selain itu, para laki-laki yang sudah baligh diimbau untuk menjaga salat berjamaah di masjid serta rutin mengamalkan zikir pagi dan petang.
Warga juga didorong untuk memperdalam interaksi dengan kitab suci melalui program baca Al-Quran minimal satu juz per hari atau menghafalkannya, serta meningkatkan semangat bersedekah baik berupa uang maupun makanan.
Untuk menghormati umat yang berpuasa, Pemerintah Kota mengatur ketat jam operasional sektor usaha. Pemilik usaha seperti kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan melayani konsumen di siang hari, namun dengan syarat tegas tidak membuka usahanya secara terbuka (menggunakan tirai atau penutup).
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi secara ketat, yakni hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA:Entry Meeting dengan BPK RI perwakilan Bengkulu, Pemda Kaur Kembali WTP?
BACA JUGA:Niat Mandi sebelum Puasa Ramadan 2026: Tata Cara dan Hukumnya
Walikota Dedy menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah di wilayah Kota Bengkulu untuk aktif mensosialisasikan aturan ini.
Para pejabat wilayah juga diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan pelaksanaan surat edaran di lapangan berjalan tertib sesuai rencana menuju “Bengkulu Religius dan Bahagia”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
