Demi Pertahankan Akreditasi Paripurna, RSUD Kaur Modernisasi Infrastruktur
Direktur RSUD Kaur dr. Ahmad Mufti Herdiawansyah,--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur terus berbenah demi memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat Bumi Sease Seijean. Memasuki tahun anggaran 2026, manajemen rumah sakit pelat merah ini memastikan akan melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap sejumlah fasilitas vital.
Adapun sasaran utama pembangunan tahun ini meliputi rehab Gedung Penyakit Dalam, Gedung Rawat Inap Bedah, serta peningkatan fasilitas pada Gedung Rawat Inap VIP. Proyek strategis ini dipastikan bakal didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2026.
Direktur RSUD Kaur, dr. Ahmad Mufti Herdiansyah, melalui Kabid Penunjang Medis dan Non Medis, Wafi, S.KM., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan jawaban langsung atas aspirasi dan keluhan masyarakat terkait fasilitas gedung yang ada selama ini.
“Saat ini semuanya sedang dalam proses perencanaan yang matang. Target kami, pada tanggal 2 Maret mendatang, berkas sudah mulai masuk ke proses lelang,” ujar Wafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/02/26).
Wafi menjelaskan, rehabilitasi ini bukan sekadar perbaikan fisik semata, melainkan upaya konkret manajemen untuk meningkatkan indeks kepuasan pasien. Dengan daya tampung dan fasilitas yang lebih representatif, diharapkan pelayanan medis dapat berjalan lebih optimal.
Selain faktor kenyamanan, pembenahan infrastruktur ini menjadi harga mati bagi RSUD Kaur untuk mempertahankan standar kualitas nasional.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien. Ini juga menjadi langkah krusial bagi kami dalam mempertahankan status Akreditasi Paripurna yang telah diraih RSUD Kaur,” tegasnya.
Dengan dimulainya proses lelang pada awal Maret nanti, diharapkan pengerjaan fisik dapat segera berjalan tepat waktu sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat luas di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
