Menaker Yassierli : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim!
Menaker Yassierli : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim!--ilustrasi
Jakarta, RADARKAUR.DISWAY.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance” , yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. Yassierli menyarankan BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.
Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.
BACA JUGA:Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, 6 Ada di Sulawesi Tengah, Denda Rp4,48 Miliar
BACA JUGA:Influencer Cinta Ruhama Amelz Laporkan Dugaan Pemerkosaan di Klub Mewah Jaksel oleh Figur Publik
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Dalam pengarahan itu, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah me lakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. “Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.
BACA JUGA:Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
