Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Sudah jadi Tersangka
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sudah resmi ditetapkan tersangka bersama empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sudah resmi ditetapkan tersangka bersama empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang diperoleh redaksi, Selasa, 10 Maret 2026, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada malam ini. Hasilnya, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari.
"Iya 5 orang (ditetapkan tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada awak media, Selasa malam, 10 Maret 2026.
KPK sebelumnya menangkap 13 orang saat OTT di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Dari 13 orang itu, hanya 9 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:JUBIR KPK: Bupati RL, Wabup, Sekda, Kadis PUPR hingga Pihak Swasta Dibawa KPK ke Jakarta
BACA JUGA:Publik Soroti Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong Diterpa Isu OTT KPK di Bengkulu
Kesembilan orang yang dibawa ke Jakarta yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang swasta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 10 Maret 2026.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
