PHK Massal PPPK Mengancam akibat Pembatasan Belanja Pegawai, DPR Ajukan 4 Opsi Berikut

PHK Massal PPPK Mengancam akibat Pembatasan Belanja Pegawai, DPR Ajukan 4 Opsi Berikut

Kebijakan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinilai berpotensi memicu gelombang pengurangan tenaga kerja di berbagai daerah.--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinilai berpotensi memicu gelombang pengurangan tenaga kerja di berbagai daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas, mendesak pemerintah pusat untuk menunda implementasi aturan tersebut.

Ia menilai, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 bisa memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk memangkas tenaga PPPK.

Menurut Giri, kondisi keuangan banyak daerah saat ini belum siap memenuhi ketentuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD, jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Operasi Penertiban Ternak Hingga Subuh, Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025

BACA JUGA:KABAIS Mundur Buntut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Pengamat Ini Sebut Prabowo Serius Soal HAM

Tekanan fiskal juga dinilai semakin berat akibat faktor eksternal, seperti fluktuasi harga energi global dan dinamika geopolitik internasional.

Kondisi ini berpotensi mengganggu aliran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga mempersempit ruang fiskal, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.

Giri mengingatkan bahwa daerah dengan kapasitas anggaran terbatas dan jumlah tenaga honorer besar menjadi pihak yang paling rentan terdampak.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dikhawatirkan akan memilih opsi efisiensi dengan mengurangi jumlah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.

BACA JUGA:Potensi Hujan Sepekan ke Depan Periode 26 - 30 Maret 2026

BACA JUGA:Tegas! Kemenkop Pastikan Kopdes Tak Dibangun di Lahan Sengketa

“Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa kesiapan, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang PHK yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPR mengajukan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat, mulai dari tetap menjalankan aturan sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal, melakukan efisiensi melalui pengurangan gaji dan jam kerja, hingga menunda penerapan aturan melalui revisi undang-undang atau penerbitan Perppu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: