SIAP-SIAP, Named dan Nakes Non ASN Diangkat jadi CPNS? Ini Kata Kemenkes
Sebuah surat viral di platform Threads saat ini. Surat tersebut berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status pegawai non-ASN menjadi CPNS--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Sebuah surat viral di platform Threads saat ini. Surat tersebut berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga medis.
Setelah surat peralihan Nakes Non ASN diangkat jadi CPNS itu viral, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons. Ia mengakui kebenaran adanya surat tersebut. Namun Kemenkes menolak menyebutkan bahwa isi surat tersebut proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS
"Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Aji menjelaskan, substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non-ASN di lingkungan rumah sakit vertikal. Pendataan juga mencakup mereka yang berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes.
BACA JUGA:Transaksi Sabu Sistem 'Mapping' Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Antusias Tinggi Pendaftaran RIM Terpadu Polri di Kabupaten Kaur
Dia juga mengklaim pendataan itu dilakukan sebagai inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional.
"Guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non-ASN secara nasional,” kata dia.
Kemenkes memastikan setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungannya pasti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aji bilang, proses tersebut berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.
BACA JUGA:PSG On Fire, Liverpool Diuji Ketangguhan Menara Eiffel di Paris
BACA JUGA:Rekor Kandang Mentereng Barcelona Atas Atletico
“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” katanya.
Untuk diketahui, beredar sebuah surat berkop Kementerian Kesehatan bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang menginformasikan adanya pengalihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
