Menteri PU Hormati Proses Hukum di Kejati DKI, Siap Kooperatif

Menteri PU Hormati Proses Hukum di Kejati DKI, Siap Kooperatif

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa Kementerian PU menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yakni Kejati DKI Jakarta--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta menghormati sepenuhnya proses hukum. Hal tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan Kementerian PU.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa Kementerian PU menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kementerian PU siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut," kata Menteri Dody, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Kementerian PU memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelaksanaan tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat yang tetap berjalan optimal.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian PU, Ini Syarat dan Cara Daftar

BACA JUGA:Rehab SDN 8 Kaur Dianggarkan 2025, tapi Gagal Dilaksanakan, Kemampuan Manajerial Kadisdikbud Dipertanyakan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik, Kementerian PU akan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan pengawasan.

Khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, guna memastikan seluruh proses yang ebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Menteri Dody, Kementerian PU selama ini telah memiliki sistem pengelolaan yang terus diperkuat dan diperbarui seiring perkembangan teknologi untuk mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas.

"Selama ini kita sudah punya sistem, hanya saja sistem ini terus kita perbaiki dan perbarui dengan berbagai perkembangan teknologi. Harapannya tidak hanya meningkatkan akuntabilitas dan integritas, tetapi juga efektivitas serta manfaat nyata bagi masyarakat," imbuhnya.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, setiap satu rupiah yang digunakan harus memberikan manfaat berlipat, bahkan 10 hingga 20 kali bagi masyarakat," sambung Menteri Dody.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: