Penyaluran Dana Desa di Bengkulu 2026 Baru Rp57,9 Miliar, Kaur Nol Rupiah

Penyaluran Dana Desa di Bengkulu 2026 Baru Rp57,9 Miliar, Kaur Nol Rupiah

--ilustrasi

Bengkulu, RADARKAUR.DISWAY.ID - Penyaluran Dana Desa tahap pertama di Provinsi Bengkulu tahun 2026 terus berjalan, meski hingga pertengahan April realisasinya masih belum merata. Dari total 1.341 desa penerima alokasi Dana Desa tahun ini, baru 466 desa yang telah menerima penyaluran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyampaikan bahwa hingga Minggu, 12 April 2026, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp57,9 miliar. 

"Artinya masih terdapat 875 desa yang belum menerima penyaluran tahap pertama. Kami berharap desa-desa tersebut segera melengkapi dokumen persyaratan agar penyaluran bisa dipercepat,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, capaian penyaluran tertinggi saat ini berada di Kabupaten Mukomuko, di mana hampir 96 persen desa telah menerima Dana Desa tahap pertama.

BACA JUGA:TNI Perkuat Teritorial dan Infrastruktur di Lampung–Bengkulu

BACA JUGA:Polairud Gerebek Rumah, 47 Ribu Baby Lobster Ilegal Disita, 5 Pelaku Diamankan

Sementara itu, terdapat tiga daerah yang belum mencatatkan realisasi penyaluran sama sekali, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Lebong.

Padahal, menurut Irfan, ketiga daerah tersebut pada tahun sebelumnya termasuk wilayah dengan realisasi penyaluran Dana Desa tertinggi di Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lambatnya realisasi penyaluran tahun ini dipengaruhi sejumlah faktor, terutama adanya perubahan regulasi, aturan terkait Dana Desa tahun 2026 baru diterbitkan pada Februari, sehingga berdampak pada kesiapan administrasi di tingkat desa.

“Selain itu, ada penyesuaian dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Saat ini sebagian dana digunakan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

BACA JUGA:PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR RI

BACA JUGA:Jejak Karier Cemerlang Dr. Pofrizal, Dari Kejari Kaur ke Kejati Riau

Kebijakan tersebut, lanjutnya, membuat sebagian dana yang sebelumnya dikelola langsung untuk program desa kini dialokasikan untuk mendukung pembiayaan koperasi, termasuk pembangunan gerai dan operasional yang dilakukan secara bertahap melalui Dana Desa.

Meski perencanaan Dana Desa 2026 telah disusun sejak tahun 2025, perubahan regulasi di tengah jalan menyebabkan perlunya penyesuaian di tingkat pemerintah desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: