Kebijakan Baru Samsat Jabar Patut Waspadai Celah Pencurian Mobil
Pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat mengalami perubahan signifikan sejak 6 Maret 2026.--ilustrasi
JAWA BARAT, RADARKAUR.DISWAY.ID - Pembayaran pajak kendaraan tahunan di JAWA BARAT mengalami perubahan signifikan sejak 6 Maret 2026. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan saat mengurus pajak tahunan. Cukup dengan membawa KTP pihak yang menguasai kendaraan dan STNK asli, proses administrasi dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat se-JAWA BARAT. Sayangnya kebijakan ini dipandang memiliki banyak celah, salah satunya menjadi peluang melegalkan surat hasil pencurian kendaraan bermotor.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menilai kebijakan baru Samsat Jabar ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga masyarakat perlu mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait di Jawa Barat.
"Cocoknya ditanyakan ke DPRD Provinsi Jawa Barat saja, kebijakannya di mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Guspardi Gaus, Anggota DPR RI periode 2019–2024, menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, kemudahan pembayaran pajak dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun di sisi lain, terdapat potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, Korban Masih Pertimbangkan Lapor Polisi
BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa di Bengkulu 2026 Baru Rp57,9 Miliar, Kaur Nol Rupiah
"Prinsipnya memang dalam hal pembayaran pajak tidak perlu ribet-ribet. Kemudahan ini kita apresiasi tapi akan menimbulkan beberapa persoalan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjadi anggota Komisi II ini.
Ia menyoroti kemungkinan kendaraan hasil kejahatan tetap dapat diproses administrasinya karena hanya memerlukan STNK dan identitas pihak yang menguasai kendaraan. Hal ini dinilai berisiko merugikan pemilik asli.
“Kalau hanya STNK saja, bisa jadi ada orang merental mobil lalu mobil itu dilarikan. Celah ini yang menimbulkan masalah.
Berpeluang bagi orang yang berniat jahat dan bisa merugikan pihak si pemilik asli,” jelasnya.
BACA JUGA:TNI Perkuat Teritorial dan Infrastruktur di Lampung–Bengkulu
BACA JUGA:Polairud Gerebek Rumah, 47 Ribu Baby Lobster Ilegal Disita, 5 Pelaku Diamankan
Menurutnya, kewajiban penggunaan KTP asli pemilik sebelumnya berfungsi sebagai salah satu filter untuk mencegah praktik ilegal, termasuk peredaran kendaraan hasil curian.
Dengan demikian, meski kebijakan ini memberikan kemudahan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, khususnya bagi pemilik kendaraan yang dipinjamkan atau disewakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
