Menkes Paksa Pemda Patok Standar Upah Minimal: Dokter Internship Bukan Tenaga Gratisan!

Menkes Paksa Pemda Patok Standar Upah Minimal: Dokter Internship Bukan Tenaga Gratisan!

Menkes Paksa Pemda Patok Standar Upah Minimal: Dokter Internship Bukan Tenaga Gratisan!--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.JD - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematok standar upah minimal bagi peserta dokter internship.

Langkah ini diambil guna untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi para peserta dokter yang sedang menjalani proses internship di daerah Indonesia.

Menkes menegaskan bahwa para dokter muda yang sedang menjalani masa pemahiran tersebut bukanlah tenaga kerja murah, apalagi gratisan yang bisa dieksploitasi demi menambal kekurangan tenaga medis di daerah.

Budi Gunadi mengungkapkan, selama ini terjadi ketimpangan yang sangat lebar terkait remunerasi yang diterima peserta internship. 

BACA JUGA:Dipaksa Jaga Malam meski Sakit, dr. Mita Kirim Voice Note sebelum Wafat: Aku Gak Kuat

BACA JUGA:Dokter Internship Myta Wafat di Jambi, Kemenkes Selidiki dan Siap Bekukan Wahana

Jika bantuan biaya hidup (BBH) dari pusat sudah bersifat konsisten di angka Rp3 juta hingga Rp6,5 juta, cerita berbeda datang dari kantong tunjangan daerah dan jasa layanan rumah sakit.

"Ada daerah yang sangat generous (dermawan), tapi ada juga yang tidak. Ini akhirnya menimbulkan rasa iri di antara satu angkatan," ujar Menkes dalam konferensi pers, Kamis 7 Mei 2026.

Menyikapi hal tersebut, Kemenkes akan segera menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh wahana internship—baik itu RS milik pusat maupun Pemda—untuk mengikuti standar minimal remunerasi.

"Kita akan keluarkan aturan agar semua mengikuti standar minimal. Ini sangat masuk akal karena Pemda mendapatkan manfaat langsung dari tenaga kesehatan yang dimagangkan di wilayah mereka," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: