Revitalisasi Sekolah Dikebut, Skema 70:30 Kunci Transparansi Dana

Revitalisasi Sekolah Dikebut, Skema 70:30 Kunci Transparansi Dana

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pemerataan mutu Pendidikan nasional.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 71.744 sekolah mendapatkan perbaikan fasilitas.Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan bahwa program ini menggunakan sistem swakelola.

Artinya, pengerjaan dilakukan langsung oleh sekolah bersama masyarakat, bukan kontraktor.

"Dana bantuan pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.," ujar Tatang,  saat acara dialog Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta,Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Devisa Hasil Ekspor Sawit hingga Batu Bara Disimpan di Luar Negeri, Prabowo Lakukan Ini

BACA JUGA:Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Meski demikian, Kemendikdasmen memastikan pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah penyimpangan.

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah skema pencairan dana 70:30. Tahap awal sebesar 70 persen diberikan untuk memulai pembangunan, sementara sisa 30 persen hanya bisa dicairkan setelah progres mencapai 50 persen.

“Kami punya sistem kontrol, baik secara fisik maupun keuangan. Jika ada indikasi penyimpangan, akan langsung terdeteksi,” kata Tatang.

Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang melakukan pemeriksaan berkala, termasuk pengecekan laporan dan kondisi bangunan di lapangan.

BACA JUGA:Bupati Kaur dan Para Pejabat Pemkab Melayat ke Rumah Duka Kakak Wakil Bupati

BACA JUGA:Pasca Viral, MPR RI Berhentikan Juri dan MC LCC 4 Pilar

Jika ditemukan pelanggaran, sekolah diwajibkan mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program.

Program ini juga dikaitkan dengan penguatan literasi melalui penyediaan sarana perpustakaan yang nyaman, seperti yang dibahas dalam forum di Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: