Komdigi Godok Aturan Registrasi Ulang Medsos dengan Nomor HP
Menteri Komdigi Meutya Hafid--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji rencana registrasi ulang pengguna media sosial dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon.
"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Meutya menyebut saat ini skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dia mengatakan skema tersebut akan dikonsultasikan ke publik.
"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," ujarnya.
BACA JUGA:Belum Terima Laporan Jet Tempur KF-21, Purbaya Malah Bilang Ini
BACA JUGA:Soal Ucapan Prabowo 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Hibur Rakyat Aja
Selain kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem verifikasi melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE).
"Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," jelasnya.
Dia mengatakan penguatan pengawasan dan tata kelola ruang digital tak hanya dilakukan lewat patroli siber atau pemblokiran akses konten bermasalah. Namun juga melalui edukasi kepada masyarakat.
"Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting," tutur Meutya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: