Revisi UU POLRI: Memperkuat Profesionalisme atau Memperluas Kekuasaan?

Revisi UU POLRI: Memperkuat Profesionalisme atau Memperluas Kekuasaan?

Wicipto Setiadi - Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)--ilustrasi

RENCANA revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali memunculkan perdebatan publik mengenai arah reformasi institusi kepolisian di Indonesia. 

Di satu sisi, revisi regulasi dipandang sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan peran dan fungsi kepolisian dengan perkembangan kejahatan modern serta tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. 

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perubahan regulasi justru dapat memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Ditulis oleh Wicipto Setiadi - Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Perdebatan ini wajar muncul karena Polri merupakan salah satu institusi paling strategis dalam negara hukum. 
Kepolisian tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggunaan upaya paksa terhadap warga negara.

Karena itu, setiap perubahan terhadap UU Polri selalu berkaitan langsung dengan relasi antara negara, kekuasaan, dan hak-hak sipil warga negara.

Reformasi Kepolisian Pasca-Reformasi

Pasca-Reformasi 1998, reformasi kepolisian menjadi salah satu agenda penting dalam demokratisasi Indonesia. 

Pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 merupakan langkah besar untuk menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan akuntabel.

Reformasi tersebut bertujuan membangun kepolisian modern yang bekerja berdasarkan prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta tunduk pada kontrol demokratis. 

Dalam kerangka itu, Polri tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan hukum dan masyarakat.

Namun perjalanan reformasi kepolisian tidak selalu berjalan mulus. Berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum, penggunaan kewenangan yang berlebihan, kekerasan aparat, hingga rendahnya akuntabilitas masih menjadi persoalan yang terus muncul dalam ruang publik.

Karena itu, rencana revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi institusional, bukan sekadar memperluas kewenangan formal.

Tantangan Kepolisian di Era Modern

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: