Pengamat: Sebar Tuduhan Perselingkuhan di Medsos Bisa Berujung Jerat UU ITE

Pengamat: Sebar Tuduhan Perselingkuhan di Medsos Bisa Berujung Jerat UU ITE

Pusaran kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru (DH) kian kompleks. --ilustrasi

RADARKAUR.DISWAY.ID - Pusaran kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru (DH) kian kompleks. 

Namun, di tengah upaya penyidik melengkapi berkas perkara pasca-penolakan praperadilan, fokus publik kini mulai terdistraksi oleh mencuatnya isu perselingkuhan di media sosial.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, fenomena pergeseran narasi dari perkara hukum ke wilayah domestik ini mengindikasikan adanya pola pengalihan isu yang terstruktur. Pola ini serupa dengan dinamika yang terjadi pada penyelidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik, RK, di mana perhatian masyarakat sempat terpecah oleh isu-isu personal.

"Polanya sangat identik. Ketika substansi perkara utama, baik itu dugaan korupsi dalam kasus RK maupun TPPU dalam kasus DH—sudah mendekati fase krusial, tiba-tiba muncul asupan informasi di ranah privat. Ini taktik klasik untuk mereduksi public pressure," ujar Fajar saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2026.

BACA JUGA:Rumah Warga di Desa Gunung Terang Kinal Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp400 Juta

Mencuatnya isu perselingkuhan ini kerap kali dikaitkan dengan kepemilikan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan (chat). Fajar Trio memberikan analisis mendalam mengenai sejauh mana bukti chat dapat digunakan dalam koridor hukum Indonesia yang berlaku saat ini.

“Masyarakat harus paham bahwa dalam sistem hukum kita, tidak ada delik pidana bernama 'perselingkuhan'. Yang diatur secara pidana adalah perzinaan, yang tertuang dalam Pasal 284 KUHP lama atau kini diperbarui dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur mengenai persetubuhan luar kawin," kata Fajar.

Fajar menegaskan, bukti percakapan digital memiliki batasan yang sangat ketat namun belum bisa membuktikan unsur pidana tersebut. 

“Apakah bukti chat mesra atau foto berdua bisa menjadi bukti perzinaan? Secara hukum pembuktian, jawabannya tidak serta-merta. Merujuk pada UU ITE, informasi elektronik memang sah sebagai perluasan alat bukti di pengadilan. Namun, untuk delik perzinaan, unsur mutlak yang harus dibuktikan adalah adanya persetubuhan atau kontak fisik seksual. Bukti chat hanya bisa digunakan sebagai bukti petunjuk untuk memperkuat indikasi, bukan bukti utama yang langsung menyatakan seseorang telah berzina," terang Fajar.

BACA JUGA:Purbaya Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal, Yakini Defisit Bisa Terjaga di Bawah 3 Persen

Lebih lanjut, Fajar membedah aspek regulasi yang berpotensi memicu pelanggaran hukum baru jika konflik domestik ini terus digulirkan secara liar di ruang digital tanpa pemahaman hukum yang matang, terutama bagi istri dari DH.

“Jika isu perselingkuhan ini disebarkan di media sosial tanpa pembuktian hukum, seperti putusan pengadilan atau laporan resmi perzinaan, penyebar konten dapat dijerat Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang," papar Fajar.

Ia juga menambahkan konsekuensi berdasarkan kodifikasi hukum pidana materiil yang baru. “Tindakan menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu di depan umum, yang diketahui tidak benar dengan maksud menyebarluasinya, dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah yang diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru. Di sinilah letak risiko hukum bagi lingkaran terdekat, termasuk sang istri jika ikut menyebarkannya ke ruang publik," jelasnya.

Fajar secara khusus mengingatkan potensi serangan balik hukum (laporan balik) yang bisa menimpa pihak keluarga.“Jika sang istri ikut terprovokasi atau justru menjadi pihak yang mengunggah bukti-bukti percakapan privat tersebut ke ranah publik tanpa melalui koridor laporan resmi ke kepolisian, beliau justru berpotensi besar dilaporkan balik oleh pihak perempuan yang dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE. Aturan kita melarang penyebaran data pribadi atau tuduhan digital yang belum inkrah," tegas Fajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: