Kejagung Berpotensi Panggil Nanik S Deyang, Begini Modus Kasus Korupsi MBG

Kejagung Berpotensi Panggil Nanik S Deyang, Begini Modus Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan klarifikasi terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam dugaan keterlibatan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY. ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan klarifikasi terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam dugaan keterlibatan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat merespons pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang mengkonfirmasi terkait 26 nama diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Tapi pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” kata Anang, Selasa, 23 Juni 2026.

Anang mengatakan, jika diperlukan memanggil Nanik maka penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang disebut oleh Sony Sonjaya.

BACA JUGA:Ini Cara Walkot Bengkulu agar PPPK Bisa Setara PNS

BACA JUGA:Penjaringan SD Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur Tersendat dan Kuota Baru Terisi 8 dari Target 90 Siswa

“Nanti ke depannya bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” ungkapnya.

Namun, Anang mengaku, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terhadap Nanik jika memang penyidik memerlukan keterangan tersebut.

“Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan,” ujarnya.

"Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” sambungnya menutup.

Sebelumnya diwartakan, kuasa hukum tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap peran Nanik S Deyang dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Sekolah Libur, Penyaluran MBG Dihentikan

BACA JUGA:LPK Ungkap Temuan BPK Rp1,6 M dan Pembengkakan Biaya Promosi, Desak Reformasi Total Bank Bengkulu

Dalam berita acara pemeriksaan Sony, kata Krisna, Nanik S Deyang sempat merubah-ubah nama yayasan dalam satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: