Sensus Ekonomi 2026 bukan Untuk Penagihan Pajak, Ini Kata Kepala BPS Kabupaten Kaur
Kepala BPS Kabupaten Kaur, Antoni Pestaria (Baju Orange) menegaskan proses sensus murni dilakukan untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaur menjamin seluruh data masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 aman dan rahasia. Langkah ini merespons keresahan publik setelah beredarnya hoaks di media sosial yang mengaitkan pendataan ekonomi tersebut dengan penagihan pajak.
Kepala BPS Kabupaten Kaur, Antoni Pestaria menegaskan proses sensus murni dilakukan untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pendataan kita sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pajak. Makanya setiap kita lakukan pendataan apa pun selalu kita sampaikan bahwa pendataan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pajak," kata Antoni kepada radarkaur.disway.id Rabu 1 Juli 2026.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, kekhawatiran masyarakat terhadap pendataan berkaitan dengan narasi yang beredar di media sosial.
BACA JUGA:BPS Ungkap Jumlah Populasi Ternak Lokal di Kabupaten Kaur, Potensi Besar jika Dikelola Baik
BACA JUGA:BPS sarankan Bengkulu Perkuat Pangan Lokal Cegah Lonjakan Inflasi 2026
Narasi itu menyebut, Sensus Ekonomi dilakukan guna mengetahui struktur ekonomi yang berkembang di masyarakat, termasuk jenis usaha dan sektor pekerjaan selama beberapa tahun terakhir.
Murni Petakan Potensi Ekonomi, Bukan Pajak
Antoni menekankan, BPS tidak ada hubungan apapun dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses pendataan tersebut.
"Kita semata-mata murni ingin mengetahui potensi ekonominya seperti apa, struktur atau lapangan usaha yang berkembang di masyarakat itu seperti apa, mana lapangan usaha yang dominan di masyarakat, mana pekerjaan yang paling banyak di masyarakat itu apa saja sektornya,” kata dia.
Selain itu, Ia juga memastikan keamanan data masyarakat yang dikumpulkan selama proses pendataan berlangsung.
Menurutnya, perlindungan data dijamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta regulasi lain yang berlaku.
BACA JUGA:RESMI DIMULAI, 153 Petugas Terjun Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data Kesehatan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
