Kejagung Endus Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Tetapkan 1 Tsk Baru

Kejagung Endus Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Tetapkan 1 Tsk Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengendus keterlibatan oknum TNI dalam pengembangan kasus dugaan korupsi MBG.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN," kata Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Tak hanya itu, kata Syarief, oknum TNI tersebut juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa. Terutama pengadaan sepeda motor.

"Penanganan terhadap oknum tersebut yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersamadengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara koneksitas," ungkap Syarief.

BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026 bukan Untuk Penagihan Pajak, Ini Kata Kepala BPS Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Tradisi Siraman Warnai Kenaikan Pangkat 34 Personel Polres Kaur

"Perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," sambungnya.

Kejagung tetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Teranyar, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)--dicocok Kejagung dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Kabar tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Kamis.

"Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait