Masyarakat Diimbau Tidak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
kebakaran lahan--ilustrasi
BANTEN, RADARKAUR.DISWAY.ID - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan yang sering terjadi di Kabupaten Lebak, Bidang Pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Lebak mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Lebak agar tidak membuang puntung rokok atau membakar sampah di lahan yang mudah terbakar.
Imbauan tersebut disampaikan karena dua faktor tersebut sering menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.
Kasi Pencegahan Kebakaran Damkar Lebak, Rusli M, mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok di lahan terbuka guna menghindari kebakaran lahan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk tidak membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok di lahan terbuka yang mudah terbakar, guna mencegah terjadinya kebakaran lahan," ujar Rusli M.
BACA JUGA:Fakta-fakta Tewasnya TNI di Tangerang Diduga Dikeroyok, Motif hingga Kronologinya
BACA JUGA:Universitas Paramadina sebagai Salah Satu Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik
Selain itu, jika masyarakat dengan sengaja membakar lahan, akan ditindak sesuai Undang-Undang Dinas Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2018 terkait larangan membakar lahan secara sengaja.
"Jika ada masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Dinas Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2018 terkait larangan membakar lahan secara sengaja," tegasnya.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan segera kepada petugas Pemadam Kebakaran jika melihat potensi atau titik api di sekitar tempat tinggal mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
