Mantan Kapolri dan 2 Jenderal jadi Tersangka, Eks KPK Ikut Terseret?

Mantan Kapolri dan 2 Jenderal jadi Tersangka, Eks KPK Ikut Terseret?

Penangkapan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah jenderal polisi bakal merembet ke Komisi Pemberantasan Korupsi.--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID — Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap petinggi negara terus bergerak cepat. Penangkapan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah jenderal polisi bakal merembet ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah polisi yang diidentifikasi terlibat perkara penyadapan ilegal ini ternyata berstatus eks penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain sejumlah nama yang telah bocor ke publik, masih ada nama-nama lain yang belum diketahui, yang pernah bertugas di KPK. Informasi menyebutkan bahwa eks KPK yang disasar itu sudah ditarik ke kepolisian dan bertugas di daerah.

Namun saat akan diciduk Bersama eks Kapolri dan para petinggi Polri, ia tidak berada di tempat tugas. Eks penyidik KPK tersebut dikabarkan merupakan orang dekat mantan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kapolri dan 2 petinggi Polri yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, yang disebut menjabat Kadivkum Mabes Polri; Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang disebut menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus  tindak Pidana Penyadapan secara ilegal dan Penghapusan Data Elektronik serta illegal access.

BACA JUGA:Mantan kapolri dan 3 Jenderal Polisi Terseret Isu Penyadapan Presiden Prabowo

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa Pers di Mabes Polri, Selasa sore 3 November 2026.

Sementara itu penyidik masih melakukan penyidikan terhadap beberapa petinggi POlri yang lainnya.

Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya disebut menjadi dua pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Pihak lain yang juga disadap yakni pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan pengusaha. 

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan, tiga orang Jenderal Polisi ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga memerintahkan Penyadapan tanpa Surat Permohonan Penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).

BACA JUGA:Situasi Mako Brimob Kelapa Dua Depok di Tengah Isu Pemeriksaan Petinggi Polri

“Yang kemudian dilakukan Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan Penegakan hukum dan menghapus Jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa Malam (3/11/2026).

Menurut Asep, seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan disesuaikan dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Asep turut menjelaskan kronologi singkat dari dugaan penyadapan yang dilakukan ketiga Tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: