Mabes TNI Respons Perihal Pengerahan Pasukan ke Jakarta usai Listyo Tersangka
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas--ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) merespons kabar pengerahan prajurit dalam jumlah besar ke DKI Jakarta sejak Selasa 3 November 2026 hingga Rabu 4 November 2026.
Pergerakan pasukan dalam jumlah besar ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan tajam karena digelar hanya berselang beberapa jam usai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas negara dan menjaga kesatuan Republik Indonesia.
"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas, Selasa.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan Eks Kapolri, 20.980 Personel TNI AL Dikerahkan Amankan Wilayah Jakarta
Gerakan Tiga Matra dan Respons TNI AL
Kendati demikian, Nas tidak menjelaskan secara detail maksud dari pengerahan pasukan tiga matra TNI dalam jumlah besar—salah satu matra TNI yang mengerahkan pasukan adalah TNI AL. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci berapa personel yang dikerahkan ke ibu kota.
Nas juga tidak merespons pertanyaan soal dugaan pengerahan personel untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, pun belum memberikan jawaban terkait pengerahan personelnya ke ibu kota.
Momentum Panas Penahanan Eks Kapolri
Kabar mengenai pengerahan pasukan ini beredar di tengah penetapan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit sudah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo.
Bareskrim Polri pun telah menahan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Prabowo serta sejumlah pejabat negara.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: