BINTUHAN – Karena Kabupaten Kaur berada di zona hijau, di masa adaptasi dengan kebiasaan baru menghadapi Covid-19, dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan. Kondisi ini berbeda dengan salat Idul Fitri dua bulan lalu, umat Islam diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing. “Sesuai aturan, untuk salat berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka dibolehkan. Asalkan mengikuti protokol Covid-19,” ungkap Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Dikatakan Sekda, dengan telah dibolehkan masyarakat salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan, bukan berarti masyarakat sudah bebas. Tetap wajib mengikuti protokol Covid-19. Dengan memakai masker, menjaga jarak, tidak saling berjabat tangan dan mencuci tangan. “Dengan sama-sama mengantisipasi, mudah-mudahan tidak ada lagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sekarang Kaur di zona hijau, mari bersama-sama menjaganya agar tetap di zona hijau,” pesan Nandar. Lanjut Sekda, jumlah hewan kurban yang akan dipotong dari Pemda Kaur sebanyak delapan ekor. Penyembelihan akan dipusatkan di Masjid Agung Al-Kahfi, Bintuhan. Seluruh daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima. (ujr)
Idul Adha, Boleh Salat di Lapangan
Minggu 26-07-2020,14:53 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :