BINTUHAN – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Adha, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, Sabtu (1/8) pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan 90 liter Minuman Keras (Miras) jenis tuak. Tuak milik BA (50) warga Desa Air Batang Kecamatan Maje. “Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam suasana Hari Raya Idul Adha 1441 H,” ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi setiawan, SH, kemarin (2/8). Dikatakan, tuak sangat berbahaya apabila dikonsumsi dan bisa membuat orang mabuk. Jika sampai mabuk, akan menyebabkan berbagai jenis kenakalan remaja, termasuk tawuran. “Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penjual Miras, inisal BA akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kaur,” pungkasnya. (ujr)
Idul Adha, Polres Amankan 90 Liter Tuak
Senin 03-08-2020,11:33 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :