Sanksi Bagi ASN Nambah Libur

Senin 03-08-2020,12:29 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satri, SE.MM mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda BS tidak masuk kerja Senin (03/08) tanpa adanya keterangan, akan mendapatkan sanksi. Sebelumnya sudah disampaikan, ASN wajib masuk usai Hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha ASN libur hanya satu hari yakni, Jum'at (31/07). Apabila ada penambahan libur maka sanksi menunggu. Selain itu, untuk memastikan masuk atau tidaknya ASN ia sudah meminta inspektorat untuk mendata para ASN di lingkungan Pemda. “Saya minta ASN tidak nambah libur, besok (hari ini red). Saya sudah perintahkan inspektorat mengecek absensi semua OPD,” ujarnya, Sabtu (02/08). Lanjutnya, Jika masih di dapati ASN yang membadel di hari perdaya usai libur. Dirinya mengaku, akan menerapkan aturan disiplin pegawai. Sehingga para ASN tersebut akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). “ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberi sanksi sesui aturan yang berlaku,” ancam Yudi. (rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler