BINTUHAN – Dari hasil audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat di dua desa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 juta. Rp 113 juta di salah satu desa dalam Kecamatan Tetap dan Rp 59 juta di salah satu desa dalam Kecamatan Kaur Selatan. Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah diaudit maka Kades wajib mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu yang ada. Dengan telah dikembalikan kerugian negara tersebut, temuan kerugian negara di dua desa tersebut proses hukumnya dihentikan. “Kedua Kades tersebut telah mengembalikan kerugian negara. Dengan begitu, maka otomatis proses hukumnya tidak dilanjutkan,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH,MH melalui Kasi Intelijen A Ghufroni, SH, kemarin (3/8). Untuk jumlah kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa (DD) dalam Kecamatan tetap Rp 113 juta dari item pembangunan jalan rabat beton, siring pasang dan embung. Sedangkan untuk salah satu desa di Kecamatan Kaur Selatan, Rp 59 juta dari pembangunan pembangunan balai desa. “Dengan telah memiliki itekad baik, maka kerugian negara telah disetor ke kas daerah melalui Inspektorat Kabupaten Kaur. Sedangkan uang yang dikembalikan oleh Kades nantinya akan ditambahkan dalam anggaran tahun berikutnya untuk pembangunan di desa tersebut,” demikian A Ghufroni. (ujr)
Dua Kades Kembalikan Kerugian Negara
Selasa 04-08-2020,11:26 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :