Bawa Istri Orang ke Rumah, Digerebek

Rabu 05-08-2020,10:38 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

ES : PF Sudah Cerai Secara Agama MAJE – Bawa istri orang ke rumah hingga bermalam, ES (42) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan oleh suami sah PF (28), yakni Jamal (28) warga Desa Linau Kecamatan Maje. ES dan PF digerebek pukul 01.30 WIB dini hari, Selasa (4/8). Pada saat rumahnya diketuk, ES sempat membuka pintu dengan membawa parang. Saat itulah ES langsung diamankan oleh anggota Polsek Maje. Sekarang, ES dan PF diproses secara hukum di Polsek Maje. Atas laporan suami sah PF, Jamal. Bahkan, Polsek Maje telah melakukan visum et repertum terhadap PF di Puskesmas Linau untuk memastikan, telah terjadi hubungan badan atau tidak. Dalam penggerbekan, juga diamankan barang bukti celana pendek laki-laki, celana panjang perempuan dan satu celana dalam wanita berwarna hijau serta celana dalam laki-laki warna coklat. Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK,MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K menuturkan, telah mengamankan sepasang kekasih di rumah warga Desa Parda Suka. Atas laporan suami sah PF, Jamal, dilakukan penggerbekan. Saat digerebek, ES dan PF berada dalam satu rumah. “Kasus ini delik aduan, jika nantinya pelapor berdamai dengan terlapor dan mencabut laporannya, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan,” jelasnya. Lanjut Kapolsek, kalau berdasarkan keterangan PF, memang telah terjadi hubungan layaknya suami istri. Walaupun mereka belum ada ikatan pernikahan, juga status PF adalah istri sah pelapor. Untuk mendukung atas pengakuan ini, telah dilakukan visum et repertum. Hasil visum baru akan didapat Rabu hari ini (5/8). “Proses hukum akan tetap dilanjutkan jika pelapor tidak menarik laporan. Untuk saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan KHUP pasal 284,” jelas Cahya Prasada Tuhuteru. Terpisah, berdasarkan pengakuan ES, mereka memang pacaran. Dia juga membenarkan bahwa saat digerebak sedang di rumahnya. Tapi dia berkilah, bahwa PF telah cerai secara agama dengan pelapor. Walaupun belum ada putusan pengadilan agama. Jadi, status PF bukan lagi istri sah pelapor dalam hukum agama. “PF sudah cerai secara agama dengan pelapor. Jadi kalau kami pacaran sudah tidak ada halangan lagi. Memang kalau cerai melalui pengadilan agama, belum ada,” sebutnya. (mrn)

Tags :
Kategori :

Terkait