MAJE - Masyarakat di Kecamatan Maje dilarang membuka lahan dengan membuka lahan dengan cara membakar. Ini ditegaskan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK,MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seluruh jajaran Polsek Maje dan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi dengan masyarakat secara detail. “Membuka lahan dengan cara dibakar baik sengaja atau tidak ada acaman pidananya. Pelaku dijerat Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya. Lanjut Kapolsek Maje, selain undang – undang tersebut banyak pasal lain yang akan menjerat masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itulah diminta masyarakat untuk bisa bekerjasama untuk mencegah kebakaran hutan. Dengan aktif salaing mengingatkan satu sama lainnya. Membuka lahan untuk pertanian tidak dilarang. Tapi membakar hutan yang digarab dilarang. “Mari kita bekerjasama merawat hutan dengan baik. Tanpa kerjasama semua pihak hutan kita tidak bisa lestari. Saya berharap dengan telah dilakukan sosialisasi larang membakar hutan ini dipatuhi oleh semua masyarakat,” kata dia. (mrn)
Buka Lahan, Jangan Dibakar
Sabtu 08-08-2020,11:13 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,18:48 WIB
Polisi Dalami Kematian Diduga Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Minggu 26-07-2026,18:59 WIB
Rencana AHY Silaturahmi ke Tokoh Bangsa, Sinyal Menuju 2029?
Terkini
Minggu 26-07-2026,18:59 WIB
Rencana AHY Silaturahmi ke Tokoh Bangsa, Sinyal Menuju 2029?
Minggu 26-07-2026,18:48 WIB
Polisi Dalami Kematian Diduga Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,19:15 WIB
Buka Turnamen Mini Soccer Awat Mata Cup VI, Wabup Kaur : Olahraga Mendorong Perputaran Ekonomi Masyarakat
Sabtu 25-07-2026,19:03 WIB
Masyarakat Diimbau Tidak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
Sabtu 25-07-2026,18:57 WIB