BENGKULU SELATAN (BS) – Oknum kepala dinas lingkup Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Si sempat diamankan warga Perumnas Desa Ketaping Kecamatan Manna, Senin (10/08) sekira pukul 07.01 pagi karena diduga berselingkuh dengan tetangganya berinisial Nu. Warga mencurigai keduanya mempunyai hubungan spesial. Kecurigaan warga diperkuat setelah mereka melihat St masuk kedalam rumah Nu. Dengan kondisi rumah Nu tertutup rapat, warga tersebut sudah menunggu di luar rumah Nu. Pjs Kepala Desa Ketaping, Kamarsyah mengaku warga membawa Nu dan St ke Kantor Desa. Namun hanya sebentar, warga minta di bawa ke Mapolsek Manna. Setelah itu dimintai keterangan keduanya membantah selingkuh dengan bersumpah di bawah Al Qur'an. Namun untuk menjaga kebersihan desa dan menghindari balak di kemudian hari, mereka didenda adat dengan cuci kampung. Versi Si, dirinya hanya mampir sebentar untuk membeli pulsa setelah berolah raga keliling komplek mencari keringat sebelum mandi pagi. Kegiatan olahraga itu rutin dilakukan. Lalu pada saat itu dirinya datang kerumah wanita tersebut, untuk membeli pulsa. Namun dirinya tidak masuk ke dalam rumah, lalu Nu menjawab pulsa sudah habis dirinya pulang. “Saya cuma sebentar, bohong kalau dikatakan sampai 30 menit, kalau memang saya dalam rumah, kenapa tidak digerebek,” tegas dia. Versi warga, bermula adanya kecurigaan terhadap Kepala Dinas Si berselingkuh dengan tetangganya Nu. Kemudian warga setempat melihat Si masuk kedalam rumah Nu, sekira pukul 06.30. Lalu pukul 07.01 warga melihat Si keluar dari pintu samping yang merupakan tempat awal masuk ke dalam rumah Nu. Saat keluar dari rumah, Si langsung diamankan warga setempat.. “Saat dia berada di dalam rumah, semua pintu dalam keadaan tertutup,” ujar salah satu warga Perumnas Desa Ketaping Kecamatan Manna, mengaku ikut saat penggerbekan. Berdasarkan keterangan warga setempat, Si bukan pertama kalinya masuk kedalam rumah Nu. Hal itu membuat warga resah. Sehingga warga berinisiatif melakukan pengintaian dan berujung dilakukan penangkapan. Diketahui, Nu ini masih mempunyai suami yang bekerja di Puskesmas Perumnas Desa Ketaping Kecamatan Manna. Si diketahui pernah dipidana kasus pencabulan saat itu dirinya masih menjabat di Kabupaten Bengkulu Utara. Dirinya mendapatkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tahun 2013 dirinya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI. Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kapolsek Manna, Iptu Davinsi dikonfirmasi mengatakan meskipun keduanya sudah dibawa ke Mapolsek, pihaknya tidak dapat memprosesnya. Sebab warga tidak ada bukti keduanya sedang mesum atau berzina, saat itu keduanya berpakaian lengkap. Selain itu juga, suami Nu tidak melapor, sebab mereka sudah berdamai. “Kedua belah pihak sudah berdamai, bahkan mereka sudah disumpah di atas kitab suci Alquran bahwa keduanya mengaku tidak berzina, namun jika ada orang yang dirugikan melapor, baru bisa kami tindak lanjuti,” katanya. Sementara itu, Wakil Bupati BS, H. Rifai Tajuddin, S.Sos mengatakan dari keterangan keduanya, tidak berzina, selain itu warga juga tidak ada yang melihatnya berzina. Meskipun berdasarkan pengakuan kedua baik dari Si maupun Nu tidak melakukan perzinahan. Namun, akan tetap dilakukan tindak lanjut. Inspektorat diminta mengecek kebenarannya di lapangan.(rjs)
Kadistan: Habis Olahraga, Saya Beli Pulsa // Diduga Selingkuh Dengan Tetangga
Selasa 11-08-2020,13:10 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :