Warning Pelaku Usaha Hiburan Malam Ilegal

Kamis 13-08-2020,14:57 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Untuk menjaga masyarakat tetap kondusif, Polres Kaur mewarning pelaku usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin. Karena, saat ini para pelaku yang menyediakan hiburan malam seperti Warung Remang-remang (Warem) sangat meresahkan masyarakat dan akan menimbulkan berbagai kejahatan. Diminta seluruh pelaku usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin untuk berhenti, sebelum diambil tindakan tegas. “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para pelaku usaha hiburan malam yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning, tepatnya di perbatasan Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan, diimbau untuk menutup Waremnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Rabu (12/8). Saat ini, tindakan yang telah dilakukan untuk pembubaran tempat-tempat hiburan malam yang ada di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning sudah diberikan imbauan untuk membongkar warung remang-remang. Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan, para pelaku usaha tetap membandel, para pelaku akan ditindak tegas. Seluruh bangunan akan diratakan bersama-sama oleh TNI-Polri, Satpol PP dan OPD terkait lain. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler