BENGKULU SELATAN (BS) – Rapat pleno penetapan calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/08) sempat memanas lantaran. Yogi Pramadani merupakan Bakal Calon Bupati jalur perseorangan menolak hasil rapat pleno baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten. Karena, dirinya merasa ada kecurangan dari pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Yogi cs akan melaporkan kepada pihak Gakmudu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yogi Pramadani mengatakan indikasi kecurangan karena penyerahan dukungan mereka tahap awal sebanyak 16.929. Lalu difaktualkan sebanyak 8.449. Kemudian dalam berita acara dukungan ganda mereka sebanyak 44 dukungan. Sementara Bawaslu menemukan dukungan ganda mereka lebih dari 900 orang. Mereka juga menduga adanya penukaran berkas. “Untuk saat ini saya yakinkan kepada pendukung kita belum selesai. Dan kami juga belum gagal, kami tidak menerima dan keberatan kepada KPU dan Bawaslu terhadap hasil pleno. Tapi keberatan kami tidak ditanggapi dan mereka secera sepihak mengesahkan hasil pleno. Hasil keberatan kami ini, sama sekali tidak di jawab oleh KPU dan Bawaslu mereka sengaja mengundur-ngundur waktu,” ujarnya, saat di temui, Jumat (21/08). Terpisah, Ketua KPU, Alpin Samsel mengatakan, mereka sudah menetapkan rekapitulasi perbaikan bakal Calon Bupati perseorangan, atas nama Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid. Untuk hasil rapat pleno ini berjalan dengan lancar meskipun ada Bapaslon tidak menerima hasil rapat pleno tersebut. Atas keberatan Bapaslon Yogi yang ingin melakukan upaya hukum mereka menghormati karena itu hak mereka. Terkait adanya dugaan kecurangan yang diklaim oleh Yogi, mereka mengatakan, KPU sudah bekerja dengan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditegaskanya untuk Bapaslon Yogi ini tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati jalur perseorangan karena syarat untuk mendaftarkan diri harus mempunyai dukungan 11.578, sedangkan mereka tidak mencapai angka tersebut. Mereka sudah menetapkan bahwa Bapaslon ini tidak dapat mendaftarkan diri di jalur perseorangan. “Tadi kita sudah tetapkan untuk bapak Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid tidak bisa mendaftarkan diri. Sebagai Bapaslon jalur perseorangan,” ungkap dia.(rjs)
Tolak Hasil, Yogi Pilih PTUN dan DKPP
Sabtu 22-08-2020,15:16 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:30 WIB
Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Warga yang Paling Miskin dan Kurang Berdaya
Minggu 07-06-2026,18:56 WIB
Purbaya Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal, Yakini Defisit Bisa Terjaga di Bawah 3 Persen
Minggu 07-06-2026,18:07 WIB
Gusril Pausi Pimpin Golkar Kaur Masa Bakti 2026-2031
Minggu 07-06-2026,18:37 WIB
Curhat di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Prabowo Akui Masih Kerap Jadi Sasaran Ejekan
Minggu 07-06-2026,19:05 WIB
Pembangunan Revitalisasi Pelabuhan Linau Kaur mulai 2027
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:05 WIB
Pembangunan Revitalisasi Pelabuhan Linau Kaur mulai 2027
Minggu 07-06-2026,18:56 WIB
Purbaya Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal, Yakini Defisit Bisa Terjaga di Bawah 3 Persen
Minggu 07-06-2026,18:37 WIB
Curhat di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Prabowo Akui Masih Kerap Jadi Sasaran Ejekan
Minggu 07-06-2026,18:30 WIB
Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Warga yang Paling Miskin dan Kurang Berdaya
Minggu 07-06-2026,18:07 WIB