BINTUHAN – Saat melakukan pendaftaran pada 4-6 September 2020, pasangan Bakal Calon (Balon) wajib melakukan pemeriksaan protokol Covid-19 dan membawa hasil tes swab. Tes swab dilakukan bakal calon secara mandiri. Seperti disampaikan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelanggara Irpanadi, S.IKom, Senin (24/8). Jika hasil swab pasangan Balon negatif, KPU memberikan surat rekomendasi pemeriksaan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan terhitung 4-11 September. Namun, jika hasil swab didapati ada pasangan Balon yang terkonfirmasi Covid-19, pasangan Balon harus mengikuti proses isolasi selama 14 hari terlebih dahulu. “Disarankan pasangan Balon dapat melakukan pemeriksaan swab dari sekarang. Sebab, syarat pemeriksaan kesehatan wajib dinyatakan negatif dari Covid-19,” jelas Irpanadi. Jika ada Balon yang positif Covid-19, tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Namun, setelah mengikuti isolasi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD M Yunus Bengkulu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Sinkronisasi Data Pemilih Sementara itu, Senin (24/8), 15 operator melakukan sinkronisasi data pemilih di Kantor KPU, Kaur. Mereka merupakan 15 operator di 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kaur. Sehingga tidak ada PPK yang melakukan kesalahan. “Singkonisasi data dilakukan sebelum data yang ada dilanjutkan ke Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Komisioner KPU Kaur Divisi Data, Sirus Legiyati, S.Pd. Dengan dilakukan sinkronisasi data, diharapkan tidak ada lagi warga yang sudah berhak memilih yang tercecer. Juga tidak ada lagi warga yang sudah meninggal atau pindah domisili tercatat sebagai pemilih di Kaur. Setelah sinkronisasi data dilakukan, lanjut Sirus, seluruh data yang ada akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS akan melakukan pleno dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pleno tingkat PPS akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020. “Setelah pleno tingkat PPS, akan dilanjutkan pleno di PPK dan KPU. Untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT),” demikian Sirus. (ujr)
Bakal Calon Wajib Bawa Hasil Swab
Selasa 25-08-2020,22:00 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,13:15 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Semidang Gumay Gelar Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Nadeo Argawinata Beberkan Misi Besar Timnas Indonesia: Akhiri Penantian 30 Tahun Tanpa Gelar AFF
Senin 27-07-2026,18:45 WIB
Harga Emas Balik Menguat, Dampak jeda Pertempuran Iran-AS?
Senin 27-07-2026,19:53 WIB
Advokat dan Jurnalis di Medan Kompak Bikin 'SEKBER FAHMI'
Senin 27-07-2026,19:17 WIB
Jelang Laga Perdana Piala AFF, John Herdman Puji Kekuatan Kamboja: Mereka Tim yang Sangat Disiplin!
Terkini
Senin 27-07-2026,19:53 WIB
Advokat dan Jurnalis di Medan Kompak Bikin 'SEKBER FAHMI'
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Nadeo Argawinata Beberkan Misi Besar Timnas Indonesia: Akhiri Penantian 30 Tahun Tanpa Gelar AFF
Senin 27-07-2026,19:17 WIB
Jelang Laga Perdana Piala AFF, John Herdman Puji Kekuatan Kamboja: Mereka Tim yang Sangat Disiplin!
Senin 27-07-2026,18:45 WIB
Harga Emas Balik Menguat, Dampak jeda Pertempuran Iran-AS?
Senin 27-07-2026,13:15 WIB