Pengusaha Walet Hindari Bayar Pajak

Kamis 27-08-2020,16:42 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN - Pengusaha sarang burung Walet di Bengkulu Selatan (BS) terkesan mengelak dari kewajiban membayar pajak. Padahal usaha sarang burung walet di Kabupaten BS sanat banyak bahkan ada peningkatan pemilik usaha Walet seperti di Jalan Sudirman Kota Manna. Namun, sayangnya dalam urusan pembayaran pajak hampir tidak dihiraukan. Padahal itu dinilai sangat penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten BS. Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu, SE melalui Kabid Pendapatan Edwin Permana,ST mengatakan, penarikan pajak burung Walet selama ini diserahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS. Namun diakuinya kelemahan mereka tidak ada anggaran turun ke lapangan dan mereka hanya menerima setoran secara sukarela. Seharusnya pajak Walet setiap tahun ditarget 10 juta. Melihat lemahnya, pajak Walet ini kedepannya mereka merancang untuk melibatkan Satpol PP turun kelapangan dalam pengutan pajak. “Sampai hari ini diketahui pendapatan pajak burung Walet nihil,” ujarnya, Rabu (26/08). Sedangkan, terkait dengan pajak mineral dan batuan logam di Kabupaten BS juga masih lemah. Berdasarkan laporan Bidang Pendapatan BPKAD BS, untuk mencapai realisasi pajak mineral dan logam ternyata masih rendah dan diprediksi sampai akhir tahun nanti sulit tercapai. Hal ini lantaran sepinya pekerjaan fisik infrastruktur pemerintah di tahun ini. Terlebih lagi akibat recofucing anggaran penanganan Covid-19. Sehingga menyebabkan beberapa kegiatan infrastuktur terpaksa ditunda. Adapun target pajak mineral dan batuan logam dan batuan atau dikenal dengan galian C ditetapkan sebesar Rp 125 juta untuk setahun. Namun, realisasinya sampai saat ini baru sekitar Rp 3,1 juta atau 2,52 persen masih ada selisih atau piutang mencapai Rp 121,8 juta lagi yang harus di cari supaya target tercapai. “Untuk capaian pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C sangat minim sekali, untuk itu diharapkan OPD pengelola dalam hal ini DLHK supaya menggenjot agar capaian PAD ini bisa target bukan hanya mengejar perusahan pekerja. Melainkan bisa mendatangai para pemilik usaha galian C,” tegas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait