Kampanye dan Fasilitasi Paslon, ASN dan Kades Terancam Pidana

Kamis 03-09-2020,15:54 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

LUAS - Ketua Panwascam Luas Evan Jayadi, SE mengimbau kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), Kades dan Perangkat Desa tidak boleh terlibat politik praktis ancaman bisa di pidana. Bila terlibat dalam politik praktis seperti mengampanyekan dan memfasilitasi salah satu bakal calon (balon) pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati mereka bisa diancam pidana dan denda. "Kita ingatkan, bagi kades, Perangkat desa dan ASN, dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang mereka harus netral, supaya pesta demokrasi bisa berlangsung demokratis. Jika ada ASN, Kades dan aparat desa yang terbukti, maka kita dari Panwascam akan bertindak tegas sesuai aturan," tegasnya," ujarnya ke media ini, Rabu (2/9). Ia juga menambahkan, demi netralistas pilkada, kalau hanya melihat kegiatan kampanye boleh saja tetapi tidak boleh menggunakan atribut. Karena mereka selaku warga negara berhak mendengarkan paparan calon, mereka juga punya hak pilih, namun mereka harus menjaga netralitas tidak boleh menunjukan memihak ke salah satu calon. Apalagi mengajak jelas itu tidak diperbolehkan, jelas merugikan calon lain. Dalam undang-undang ASN, Kades dan perangkat desa berperan di dalam pihak yang netral. Kades juga dilarang dalam ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus Parpol. (med)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler