BENGKULU SELATAN (BS) – Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Warga yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah adapun sanksi tersebut yakni, berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sampah dilokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan BS. Seperti menyapu jalan dan membersihkan rumah ibadah selam waktu tiga jam. Denda juga berupa penyediaan masker sebanyak lima buah yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk. Untuk sanksi bagi pelaku usaha, yang tidak menggunakan masker denda administrasi berupa penyediaan masker sebanyak 50 buah yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk. Bahkan hingga penghentian sementara kegiatan/oprasional usaha dan pencabutan izin usaha. Hal ini di lakukan agar seluruh lapisan mayarakat paham akan bahaya wabah Covid-19 ini. Sekda BS, Yudi Satria,SE.MM mengatakan, dalam menjaga Kabupaten BS tetap kondusif Pemerintahan Daerah BS telah mengeluarkan Perbup sanksi tidak menggunakan masker. Ini dilakukan karena masih banyak dilihat masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dengan di keluarkan Perbup ini masyarakat bisa terus menggunakan masker saat keluar rumah. Guna membantu Pemerintahan Daerah memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS. “Ya, Perbup sudah keluar sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya, Selasa (15/09). Lanjutnya, dengan dikeluarkan Perbup oleh Bupati BS maka di harapkan warga mematuhi dan mengikuti aturan yang telah di buat. Karena, wabah Covid-19 ini sangat bahanya bagi masyarakat untuk tingkat penyebarannya juga cukup pesat. Sehingga, warga wajib menggunakan masker, bukan hanya itu, wabah Covid-19 ini juga dapat menular melalui mulut dengan menggunkan masker maka salah satu bentuk memutuskan penyebaran wabah Covid-19 di BS. “Kita berharap dengan di keluarkan Perbup ini warga BS dapat menggunakan masker,” ungkap dia. (rjs)
Tidak Bermasker Denda hingga Dicabut Izin Usaha
Rabu 16-09-2020,16:11 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,08:03 WIB
Melihat Progres Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda oleh Koramil 408-03/Kaur Tengah
Selasa 28-04-2026,17:43 WIB
Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Selasa 28-04-2026,07:38 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Selasa 28-04-2026,08:19 WIB
Terima Kuota Lansia, Kabupaten Kaur Berangkatkan 4 CJH tahun 2026
Selasa 28-04-2026,17:29 WIB
Bupati Kaur dan Asisten III Pemprov Bengkulu Resmikan Samsat Desa di Kecamatan Nasal
Terkini
Selasa 28-04-2026,18:38 WIB
Lowongan Kerja Wartawan Online radarkaur.disway.id Freelance 2026 Terbaru, Fleksibel Tanpa Syarat Rumit
Selasa 28-04-2026,17:43 WIB
Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Selasa 28-04-2026,17:29 WIB
Bupati Kaur dan Asisten III Pemprov Bengkulu Resmikan Samsat Desa di Kecamatan Nasal
Selasa 28-04-2026,08:19 WIB
Terima Kuota Lansia, Kabupaten Kaur Berangkatkan 4 CJH tahun 2026
Selasa 28-04-2026,08:03 WIB