BINTUHAN - Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kaur menggelar sosialisasi dengan peserta Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kaur, Kamis (17/9). Kegiatan ini bertempat di Gedung BDC Techno Park, Pondok Pusaka. Hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, dr. Ardian Fitria, AAAK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, H. Asmawi, S.Ag, MH, Kepala Bidang (Kabid) Bina Desa dan Kelurahan, Donny Rasfino, ST, Kasi Pembendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur, Andi Yuliansyah dan Kasubbag Perundang Undangan Pemda Kaur, Mexhaizer. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kaur, Abdul Mukti mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang saat ini sudah diperbaharui menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, tertulis Kades dan perangkat desa itu merupakan salah satu peserta kartu JKN dan KIS. Jadi otomatis juga mendapatkan hak dan kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kegiatan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Kades maupun perangkat desa. Supaya, ke depan mereka bisa memahami bahwa mereka juga mendapatkan hak dan kewajiban sebagai peserta Kartu JKN-KIS," beber Mukti. Lebih lanjut, hal ini juga bertujuan agar Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kaur juga didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS pada segmen pekerja penerima upah untuk anggaran tahun 2021 mendatang. Selain itu, kegiatan ini untuk mempertajam upaya optimalisasi pelayanan serta meningkatkan pemahaman terkait mekanisme kesehatan. Baik itu, di bidang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di bidang Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). "Kegiatan ini sebagai tahap awal kami memberitahukan kepada Kades dan perangkat desa mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibanya. Agar nantinya, pada saat pendaftaran mereka sudah mempersiapkan dan memberikan semua data," demikian Mukti. (roh)
JKN-KIS Merupakan Hak Perangkat Desa
Jumat 18-09-2020,20:22 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :