Ops Yustisi Perbup 68, Masyarakat Baru Diimbau

Senin 21-09-2020,18:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Dalam operasi yustisi Perbup Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kaur, tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mengelar operasi, Sabtu malam (19/9). Dengan sasaran tempat nongkrong, seperti Gedung Kuliner, Lapangan Merdeka dan pengendara yang melewati jalan lintas. Kegiatan berlansung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. “Ops yustisi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Polres Kaur dan TNI. Operasi ini akan dilaksanakan terus-menerus dengan maksud agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Sehingga Kabupaten Kaur tetap pada zona hijau ,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kabag Ops AKP Fakhrul Ikhwan, SH. Operasi Yustisi dipimpin oleh Kasat Intel Iptu Tamson Sembiring, SH. Dalam operasi, masyarakat yang didatangi dan diberikan imbauan untuk mematuhi Perbup nomor 68 tersebut. Karena, masih banyak masyarakat didapati belum menggunakan masker. “Anggota baru memberikan teguran lisan. Masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi protokol kesehatan di seputaran Lapangan Merdeka, bersedia menerima imbauan petugas untuk menghindari kerumunan dan menggunakan masker,” demikian Kabag Ops. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait