NASAL – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang menyatakan bahwa kawasan wisata Pantai Laguna Samudera Desa Merpas Kecamatan Nasal masuk sepadan pantai, Senin (21/9). Pihak penggugat yang mengaku sebagai pewaris tidak diakui sebagai pemilik. Begitu juga dengan tergugat, dalam hal ini pemerintahan Desa Merpas, juga tidak diakui sebagai pemilik. Penggugat yang mengklaim sebagai pewaris akan melakukan upaya banding. Pihak pewaris juga meminta untuk sementara lokasi wisata Laguna ditutup. “Kalau versi kami dalam putusan ini draw. Kami tidak sebagai pememang, pemerintahan desa juga demikian. Maka untuk langkah selanjutnya, untuk mendapatkan kepastian, kami akan melakukan upaya banding. Sebelum ada putusan ingkrah antara kami penggugat dan tergugat. Maka lokasi wisata itu harus ditutup dulu. Jangan dulu dikelola seperti sekarang,” sebut Hasbunullah (65) pada Radar Kaur (RKa), Selasa (22/9). Lanjutnya, keputusan yang disampaikan hakim membuat mereka belum puas. Oleh sebab itulah, ruang waktu 14 hari untuk banding akan mereka manfaatkan. Untuk sementara ini mereka tidak akan melakukan tindakan lain selain menempuh jalur hukum. “Kami hormati putusan pengadilan, jadi tidak akan ada tindakan selain banding. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak. Sebab lahan itu memang milik orang tua kami dulunya,” ungkap dia. Sementara Pjs Kades Merpas, Amir Hamzah, S.Pd telah diupaya untuk dikonfirmasi oleh Radar Kaur (RKa). Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab saat dihubungi nomor ponsel tidak aktif. Bahkan, saat didatangi di rumah yang bersangkutan tidak ada. Sekedar mengingatkan, tujuh orang yang mengkalim sebagai pewaris beberapa titik lokasi pantai Laguna yakni, Hasbunullah (65), Darmawi Iskandar (65), Marsila (65), Syarifusin (67), Sarpani (47), Iskandar (68) dan Yapsir (52). (mrn)
Pewaris Banding dan Minta Tutup Laguna
Rabu 23-09-2020,15:31 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :