BINTUHAN – Untuk membahas aturan yang digunakan anggota DPRD tentang perjalanan dinas, tunjangan rumah dan tunjangan transportasi, Senin (5/10), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kaur memanggil Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD). Mengadakan pertemuan di ruang rapat komisi II DPRD. “Rapat yang digelar untuk menentukan sikap TAPD Kabupaten Kaur terhadap aturan yang digunakan dalam standarisasi biaya perjalanan dinas maupun tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD,” kata Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini. Untuk mengetahui kejelasan tentang aturan, mulai perjalanan dinas, tunjangan trasportasi maupun yang lainnya. Karena, saat ini telah ada aturan baru yang mengatur perjalanan dinas maupun tunjangan lain. Lanjutnya, dari kesimpulan rapat, tim Banggar DPRD Kaur akan menggunakan atau mengikuti Perpres Nomor 33 tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tim Banggar DPRD Kaur dan TAPD akan membentuk tim survey dalam menentukan standarisasi biaya perumahan bagi anggota DPRD. (ujr)
DPRD Kaur Bahas Tunjangan
Selasa 06-10-2020,21:13 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :