TANJUNG KEMUNING – Pasar tradisional Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning terganjal perizinan. Sehingga, pasar yang dijadwalkan operasi setiap hari Senin ini vakum. Meskipun, lapak pedagang sudah disiapkan oleh pengurus pasar. Lokasi pasar merupakan pinjam pakai lahan milik pemerintah daerah. Sebelumnya, pasar ini dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) namun, sesuai arahan Pemda Kaur agar kiranya pasar diambil alih pemerintah desa. Dengan demikian, akan lebih jelas pengusulan pinjam pakai lahan pasar dengan Pemda. “Pasar ini masih dalam proses pengajuan perizinan ke Pemda. Untuk pinjam pakai lahan pasar dengan pemerintah daerah. Sehingga saat beroperasi tidak lagi menimbulkan masalah,” ungkap Alpi Usiman (41) warga Desa Sulauwangi, Senin (5/10). Menurut Alpi Usiman, pengajuan izin pasar sudah disampaikan oleh pengurus ke pemerintah daerah. Selain itu, agar aktivitas pasar nantinya dapat berjalan lancar dan aman tentu harus disiapkan izin yang lengkap. Apalagi, lahan yang dipergunakan adalah milik pemerintah daerah yang kapanpun bisa ditarik kembali untuk pembangunan. Oleh karenanya, saran dari daerah agar pasar ini diambil alih pemerintah desa bukan ditangani langsung oleh BUMDes atau pihak ketiga lainnya. “Untuk sementara, aktivitas pasar ditutup hingga semua proses perizinan selesai. Pada awalnya, sudah ada beberapa pedagang yang membuka lapak, namun karena belum kantongi izin maka ditunda,” pungkas Alpi Usiman.(xst)
Terganjal Izin, Pasar Sulauwangi Vakum
Selasa 06-10-2020,21:17 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :