BINTUHAN – 45.022 Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wabup Kaur diserahkan, Senin (12/10). 45.022 APK dengan rincian, masing-masing Paslon mendapatkan 1 spanduk, 5 baleho, 5 umbul-umbul. 22.500 lembar brosur atau leaflet ukuran 21 cm x 29,7 cm dan 22.500 pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm.
Ketua KPU Kaur, Meixxy Rimansto, SE melalui Komisioner KPU Yuhardi,MH, menerangkan, sesuai PKPU Nomor 5, 11 dan 13 Tahun 2020 serta berita acara rapat pleno KPU Nomor 81/PL.02.4-BA/1704/KPU-Kab/IX/2020, seluruh APK sudah diserahkan untuk dipergunakan dalam berkampanye.
Dalam arahan, Yuhardi mengimbau tim masing-masing Paslon Cabup dan Cawabup 2020 untuk memasang APK di tempat-tempat yang diperbolehkan. Sesuai dengan ketetapan PKPU 11 Tahun 2020 pasal 29. Mulai dari desain dan materi APK yang dibuat dan dibiayai oleh partai atau gabungan partai, Paslon atau tim kampanye, APK harus sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
“Desain dan materi memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar partai atau gabungan partai pengusung atau foto pengurus partai atau gabungan partai pengusung,” beber Yuhardi.
Lanjutnya, desain dan materi APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang dicetak dan dipasang oleh Paslon, yakni baliho, umbul-umbul, atau spanduk, memasang billboard atau menayangkan videotron.(ujr)