BENGKULU SELATAN (BS) – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) memang sudah membuka kembali izin pesta pernikahan. Namun dengan ketentuan patuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Jika ada acara pesta pernikahan tanpa menerapkan Prokes maka Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah akan bubarkan paksa kegiatan pesta tersebut. Penanggungjawab pesta wajib menyiapkan air mengalir untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker dan memastikan menjaga jarak. Sekda BS, Yudi Satria, SE, MM menegaskan, untuk resepsi pernikahan sudah di bolehkan. Hanya saja, tuan rumah wajib menyediakan Prokes guna menghindari penyebaran wabah Covid-19. Sedangkan, panitia berperan mengontrol tamu undangan agar melakukan jaga jarak dan menggunakan Prokes. Untuk memastikan Prokes tetap diterapkan pada saat acara resepsi pernikahan. “Dilokasi pesta resepsi pernikahan ditempatkan Satgas Covid-19,” katanya, Kamis (16/10). Lanjut Sekda, sebelumnya warga yang menggelar resepsi pernikahan hanya di minta untuk menyediakan Prokes. Namun kali ini, tim Satgas Covid-19 akan turun pada saat warga menggelar resepsi pernikahan. Guna menghindari terjadinya klaster baru Covid-19 di Kabupaten BS. “Kita harapkan, bagi warga yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan sediakan Prokes,” ujarnya.(rjs)
Pesta Tanpa Prokes Dibubarkan Paksa
Sabtu 17-10-2020,13:01 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :