BENGKULU SELATAN (BS) – Miris! Bantuan Presiden (Banpres) berupa uang tunai senilai p 2,4 juta yang diperuntukkan bagi pelaku industri di tanah air ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum ASN. Salah satunya, ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang diam-diam mendapat Banpres tersebut. Seyogyanya, Banpres tidak diperbolehkan diberikan kepada ASN, TNI maupun Polri. Atas informasi tersebut, kepala Dinas Perindagkop dan UMKM BS, Herman Sunarya kepada awak media tidak menampik adanya kabar bahwa salah seorang ASN menerima Banpres tersebut. “Ya, setelah dilakukan pengecekan data penerima Banpres di Bank BRI cabang Manna ditemukan satu penerima berstatus sebagai ASN. Namun, rekening yang bersangkutan sudah diblokir oleh bank penyalur bantuan sehingga tidak dapat dicairkan,” ujar Herman Sunarya tanpa mau menyebut identitas ASN tersebut saat dikonfirmasi awak media. Dikatakan Herman, ASN diingatkan agar tidak mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres. Karena, Banpres diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. ASN yang mengusulkan bantuan tersebut maka tidak akan diloloskan sebagai penerima manfaat. Kepada bank penyalur juga diharapkan dapat lebih selektif saat aka mencairkan bantuan kepada penerima. Jika statusnya sebagai ASN maka langsung diblokir karena memang bukan hak mereka penerima Banpres. “Rekening ASN yang mengusulkan Banpres langsung diblokir. Tidak ada satupun ASN yang diperbolehkan menerima Banpres. Untuk lolosnya ASN di Pemkab BS ini masih dalam penelusuran lebih lanjut,” tutup Herman Sunarya.(rjs)
Ssstt! Ada ASN Bengkulu Selatan Terima Banpres
Senin 19-10-2020,15:34 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,18:09 WIB
MAKI Sebut Proses Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Nabrak KUHAP!
Senin 13-07-2026,18:02 WIB
Veriffikasi Kadar dan Keaslian 74 Keping Emas Sitaan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Senin 13-07-2026,17:48 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Senin 13-07-2026,17:55 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kaur Dukung Program Gamas
Senin 13-07-2026,18:16 WIB
DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola
Terkini
Senin 13-07-2026,18:16 WIB
DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola
Senin 13-07-2026,18:09 WIB
MAKI Sebut Proses Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Nabrak KUHAP!
Senin 13-07-2026,18:02 WIB
Veriffikasi Kadar dan Keaslian 74 Keping Emas Sitaan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Senin 13-07-2026,17:55 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kaur Dukung Program Gamas
Senin 13-07-2026,17:48 WIB