PPID, Mudahkan dapatkan Informasi

Jumat 23-10-2020,09:37 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Untuk memudahkan masyarakat mendapat informasi tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur, Rabu (21/10), Bawaslu Kaur launching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan launching ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan tiga komisioner Bawaslu dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah, S.Pd, MM. “Dengan telah adanya PPID Bawaslu Kaur, informasi seputar Bawaslu Kaur akan lebih mudah didapatkan. Selama ini sudah mudah, sehingga keberadaan PPID akan lebih mudah lagi,” kata Dodi Herwansyah. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Dengan telah diresmikan PPID, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan informasi-informasi tentang aktifitas pengawasan sebagai sarana penghubung lembaga. Sehingga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dan sebagai wahana untuk meningkatkan informasi-informasi seputar aktifitas pengawasan di wilayah Kabupaten Kaur yang akurat di tengah-tengah era digital yang rawan dengan informasi-informasi yang tidak benar atau hoax. Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan data seputar aktivitas pengawasan, dapat juga mengakses PPID Bawaslu RI yang akan dibantu dan difasilitasi oleh Bawaslu  Kaur. Namun sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang berlaku, terutama informasi yang wajib disampaikan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos mengatakan, PPID nantinya akan difungsikan untuk menyampaikan informasi. Selain informasi Pemilu, ada pula informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan. “Informasi tindak pidana Pemilu yang dikecualikan, misalnya daftar saksi atau ahli, daftar terlapor, daftar barang bukti dan lainnya. Informasi yang dikecualikan tersebut telah melalui uji konsekuensi,” demikian Toni Kuswoyo. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait