Curanmor Lima TKP Diringkus

Sabtu 31-10-2020,12:39 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor), RI (25) warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir, Kamis (29/10). RI diketahui terlibat pencurian motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiga di Kaur dan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). “Kasus ini masih dikembangkan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH Jumat (30/10). Selain RI, juga diamankan dua unit motor jenis Honda Blade dan Yamaha Vixion yang sudah dimodifikasi pelaku. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan di Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Setelah pelaku berhasil dipancing oleh anggota yang berpura-pura ingin membeli hasil curian pelaku,” terang Pedi Setiawan. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, RI akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman paling tinggi lima tahun penjara. Dikatakan, penangkapan RI berkat kerja keras tim Patak Robot Pidum Polres Kaur menindaklanjuti laporan dari korban Rojen Firmansyah (26) Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait